top of page

TOPIK TOPIK CYBER LAW

Secara garis besar ada lima topik dari Cyberlaw di setiap negara yaitu:
 

1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau

    penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet.

    Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda

     tangan elektronik.
 

2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran

    sampai pengiriman barang melalui internet.
 

3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang

    muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
 

4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum

    mengatur content yang dialirkan melalui internet.
 

5. Regulation on-line contact, tata krama dalam berkomunikasi dan

    berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi

    eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

bottom of page