top of page

CYBER CRIME AND CYBER LAW

KELOMPOK 4 EPTIK

CYBERCRIME
Selama
1.Unauthorized Access

PENGERTIAN CYBER CIME

CYBERCRIME adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya​

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Sumber : http://normansyah87.blogspot.com/2011/05/cybercrime.html

KARAKTERISTIK CYBER CRIME

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :​​


A.Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.


B.Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

JENIS CYBER CRIME

1.Unauthorized Access


Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.


2.Illegal Contents


Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

Akses
Pada
Tujuan

PENYEBAB CYBER CRIME

1. Akses internet yang tidak terbatas

2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu       
    penyebab utama kejahatan komputer.

3. Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak
    diperlukan peralatan yang super  modern.

4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,     
    mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi
    komputer.

5. Sistem keamanan jaringan yang lemah

6. Kurangnya perhatian masyarakat.

CONTOH KASUS CYBER CRIME​

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain.

PENANGGULANGAN CYBER CRIME

Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.

bottom of page