top of page

RUANG LINGKUP CYBER LAW

• Hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech (fitnah, penistaan dan penginaan),


• Serangan terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess), pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),

 

• kenyaman individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
 

• isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital, pornografi,
 

• perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce, e-government, e-education, e-medics).

Sumber : http://freezcha.wordpress.com/2011/02/28/penanggulangan-cybercrime/

bottom of page