top of page
RUANG LINGKUP CYBER LAW
• Hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech (fitnah, penistaan dan penginaan),
• Serangan terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess), pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),
• kenyaman individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
• isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital, pornografi,
• perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce, e-government, e-education, e-medics).
Sumber : http://freezcha.wordpress.com/2011/02/28/penanggulangan-cybercrime/
bottom of page