top of page

PENGERTIAN CYBER LAW

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

RUANG LINGKUP CYBER LAW

• Hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech (fitnah, penistaan dan penginaan),


• Serangan terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess), pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),

 

• kenyaman individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
 

TOPIK TOPIK CYBER LAW

Secara garis besar ada lima topik dari Cyberlaw di setiap negara yaitu:
 

1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau

    penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet.

    Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda

     tangan elektronik.
 

KOMPINEN CYBER LAW

Adapun komponen-komponen dari Cyberlaw sebagai berikut:


 Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.

PERKEMBANGAN CYBER LAW

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

UNDANG-UNDANG

CYBER CRIME & CYBER LAW

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

bottom of page